Sekretariat Dewan Mark Up Rp 64 Juta
Terkait Pembelian Komputer dan Barang Elektronika 2007
Pejabat sekarang ini bukannya takut atas kekuatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bahkan sudah mulai berani ingin mencoba kekuatan KPK ini. Contohnya saja di Sekretariat DPRD Jatim, mulai berani “bermain” dengan uang negara yang tidak sesuai dengan semestinya.
Buktinya, dari hasil pemeriksaan atas Surat Perintah Kerja (SPK), Badan Pemeriksaa Keuangan (BKP) atas laporan inventasi Barang dan dokumen-dokumen lainnya yang berkaitan dengan belanja modal komputer dan peralatan elektronika pada Satker Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jatim 2007 senilai 323.010.000,- dilaksanakan melalui pembelian lansung tanpa proses pelelangan /tender.
Dari hasil konfirmasi terhadap suplier (para penyedia barang/jasa tersebut diketahui bahwa harga barang-barang tersebut ternyata lebih tinggi dari harga pasar, sehingga menimbulkan kemahalan harga Rp 64.363.000,- yakni pada Sekretariat DPRD Jatim.
Berdasarkan data dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada hasil pemeriksaan keuangan semester tahun anggaran 2007 atas laporan keuangan Pemprop Jatim untuk tahun anggaran tahun 2007, di Surabaya menyebutkan, dari pelaksanaan penggadaan komputer dan elektronika pada satuan kerja Sekretariat DPRD Jatim yang tidak melalui proses pelelangan itu menimbulkan kemahalan harga sebesar Rp 64.363.000,-.
Hal ini menunjukkan bahwa pengadaan barang-barang elektronika (komputer) tersebut dilaksanakan dengan kurang memperhatikan harga yang menguntungkan daerah, meskipun masih di bawah harga standar gubernur.
Kondisi ini tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah RI No 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah, bagian dua, asas umum pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, efisien, efektif, transparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan asas keadilan dan kepatutan.
Juga, tidak sesuai pada Keputusan Presiden No 80 Tahun 2003 tanggal 3 November 2003 tentang Pedoman Pelaksaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah antara lain menyatakan bahwa pengguna barang/jasa dilarang memecah pengadaan barang/jasa menjadi beberapa paket dengan maksud menghindari pelelangan
Itu disebutkan pada pasal 3 menyatakan bahwa pengadaan barang/jasa wajib menerapkan prinsip-prinsip efisien, efektif, terbuka dan bersaing, transparan, adil/tidak diskriminatif serta akuntabel. Begitu juga pada pasal 10 ayat 1 menyatakan panitia pengadaan dengan nilai di atas Rp 50 juta.
Lantas, siapa yang bertanggungjawab atas penyimpangan ini sehingga negara dirugikan jutaan rupiah. Bagaimana tindakan aparat hukun di jajaran Kejaksaan maupun di kepolisian atas tindakan oknum di lingkungan Sekretariat DPRD Jatim ini. Ikuti edisi berikutnya, jawaban dan tindakan aparat penegak hukum terkait Mark-up ini ?. (tim)
Bukan PAD Meningkat Tapi Pendapatan Pribadi
Untuk meningkatkan pendapatan asli daerah, Pemkab Mojokerto mendirikan beberapa perusahaan secara patungan, umumnya menjadi pemegang saham terbesar. Tapi perusahaan itu cenderung amburadul, karena diduga jadi ajang untuk meningkatkan pendapatan pribadi alias korupsi.
Pajak penggalian pasir yang banyak terdapat di wilayah Kabupaten Mojokerto, terutama penggalian di Desa Manduro, Kecamatan Ngoro yang sarat dugaan korupsi itu merupakan salah satu dari pendapatan asli daerah Kabupaten Mojokerto.
Disamping itu, dengan tujuan untuk meningkatkan pendapatan daerah, Pemkab Mojokerto juga melakukan kerjasama dengan pihak lain dengan cara menyertakan saham untuk mendirikan perusahaan.
Tetapi tak urung bukan keuntungan yang diperoleh, melainkan ancaman mengalami kerugian karena disamping pengelolaannya yang kurang profesional, diduga dijadikan obyek untuk memperoleh keuntungan bagi diri sendiri.
Contohnya, kerja sama yang dilaku-kan dengan PT Berilia untuk mendirikan perusahaan baru yang bergerak di bidang produksi air minum dalam kema-san, bernama PT Beringin Tirta Mulya.
Perusahaan dengan investasi yang ditentukan sebesar Rp. 1,4 miliar itu, 57 persen sahamnya atau Rp. 798 juta berasal dari Pemkab Mojokerto termasuk penyediaan lahan senilai Rp. 150 juta, sisa investasi ditanggung oleh PT Berilia sebesar Rp. 602 juta.
Dewan komisaris dalam kerjasama yang berjangka waktu lima belas tahun itu terdiri lima orang dari Pem-kab Mojokerto dan pihak kedua sebanyak dua orang. Sejak didirikannya perusahaan patungan tersebut pada tahun 2001, setoran bagi hasil dengan prosentase sesuai besarnya saham masing-masing telah disetorkan oleh pihak kedua ke kas daerah sebanyak dua kali. Pertama pada tahun 2003 sebesar Rp. 4 juta dan tahun 2004 Rp. 36 juta.
Anehnya, jumlah setoran itu tidak didasarkan dari perhitungan hasil keuntungan perusahaan, karena laporan keuangan perusahaan baru dilakukan audit oleh kantir Akuntan Publik, Drs. J. Tasil & Rekan per 31 Desember 2005.
Hasil audit itu menunjukkan bahwa terdapat beberapa transaksi yang tidak didukung dengan bukti-bukti, yaitu terhadap piutang usaha Rp. 65.360.000,- juta, piutang lain-lain Rp. 33.930. 000,- hutang usaha Rp. 43.375.000,- juta dan hutang lain-lain Rp. 70.756. 450,- Selain itu perusahaan masih memiliki beban hutang bank sebesar Rp. 200 juta.
Sementara aktiva tetap yang menjadi sarana pokok produksi yaitu galon yang tercatat 6.500 galon atau senilai Rp. 245. 250.000,- ternyata secara fisik hanya 308 galon.
Suramnya kinerja perusahaan patu-ngan Pemkab dengan PT Berilia diduga disebabkan karena beberapa penyimpa-ngan. Diantaranya penyimpangan fasilitas modal kerja yang diberikan oleh Bank Jatim sebesar Rp. 200 juta pada bulan Juli 2002 yang digunakan untuk pemakaian tidak sesuai dengan proposal yang diajukan serta terjadinya mark up dalam penggunaannya.
Penyebab kerugian lainnya adalah penunjukan distributor yang sekaligus memonopoli galon perusahaan dengan jumlah keseluruhannya 7.500 galon. Sehingga produksi perusahaan dengan saham terbesar dimiliki oleh Pemkab Mojokerto itu menjadi sangat terbatas dan berfungsi hanya sebagai perusahaan air isi ulang, karena hanya menunggu galon kosong dari para distributor.
Dengan omzetnya yang sangat kecil dan tidak sebanding dengan biaya operasional dan produksi yang harus dikeluarkan, perusahaan tersebut sering mengalami kerugian.
Karena itu dalam audit yang dilakukan BPK disimpulkan bahwa perusahaan yang didirikan dengan saham terbesar milik Pemkab tersebut tidak mengun-tungkan. Sehingga jika tidak segera dilakukan peninjauan terhadap perjanji-an kerjasama itu, maka kerugian yang dialami Pemkab Mojokerto akan menjadi semakin besar. (tim)
Ulah Pak Lurah Diatas Tanah Bermasalah
Ulah Sarpan, S.Sos. M.Si mengubah data status Tanah Garapan menjadi Status Tanah Yasan bisa diibaratkan menebar masalah di atas masalah. Karena hampir setiap orang tahu, sebagaian besar tanah di wilayah Tubanan memang sejak dulu sudah rawan masalah.
Dikonfirmasi menyangkut pemalsuan data status Tanah Garapan menjadi status Tanah Yasan yang diduga keras dilakukannya itu, Mantan Lurah Tubanan, Sarpan, S.Sos, M.Si, menjelaskan singkat “HGB milik PT Darmo Permai sudah berakhir masa berlakunya sejak Desember 2004. Selanjutnya, secara fisik tanah tersebut dikuasai oleh masing-masing warga yang menempatinya”.
Tanpa menjelaskan alasan secara rinci tentang surat pernyataan Penguasaan fisik Bidang Tanah ( Sporadik ) yang dibuatnya, Sarpan menambahkan, “Kalau dicari-cari kesalahannya, setiap lurah tentu ada kesalahannya, contohnya dalam hal pelayanan.”
Mantan Lurah Tubanan, Sarpan, S.Sos. M.Si memang benar-benar menuai komisi setelah dengan nekat mengubah status tanah garapan menjadi tanah yasan agar cukup alasan bagi pengembang untuk membeli tanah yang ditempati warganya.
Proses transaksi penjualan itu menurut beberapa sumber, dilakukan langsung antara Sarpan dengan pihak pengembang. Bahkan warga mempercayakan pembayaran yang dilakukan pihak pengembang untuk diterima langsung oleh Sarpan kemudian baru dibagikan ke masing-masing warga.
Pembayarannya dilakukan secara bertahap sebanyak tiga kali, saat ini telah dilakukan pembayaran tahap kedua. Pembayaran untuk tahap ketiga atau yang terakhir, menurut kesepakatan akan dilakukan pihak pengembang pada saat tanah tersebut diperlukan. Kelak seusai dilakukan pembayaran tahap ketiga atau pelunasan, warga harus segera meninggalkan tanah yang kini ditempatinya.
Ulah Sarpan menebar masalah di atas tanah wilayah Tubanan itu selain terdorong keinginan memperoleh komisi dari transaksi penjualan tanah warga, juga dimotivasi pihak pengembang yang ingin menguasai tanah di wilayah Tubanan. Tak peduli meski tanah itu bermasalah, karena nampaknya pihak tersebut sudah memiliki strategi dan jaringan sendiri untuk mengantisipasinya jika kelak timbul persengketaan.
Ulah Sarpan yang dulu hanya menjadi rasan-rasan diantara rekannya sesama lurah di jajaran Pemkot Sura-baya, kini berkembang menjadi kajian para pemerhati masalah pertanahan, bahkan sedang dikaji oleh para aparat penegak hukum. (Tim)


