Jika Pancasila Masih Diabaikan Negara Ini Akan Berantakan
Oleh : Kapt. Inf. I Made Rastina Berbagai masalah yang melanda bangsa ini tak akan terjadi kalau reformasi dilakukan dengan tetap berorientasi pada keadilan dan kesejahteraan bagi bangsa Indonesia secara keseluruhan. Karena pada hakekatnya persatuan dan kesatuan bangsa merupakan bagian dari Pancasila yang harus dilaksanakan secara konsekuen. Sementara kjenyataan yang ada sekarang ini dalam sebagian besar masyarakat kita adalah tumbuhnya gaya hidup yang materialistik konsumtif dan cenderung melahirkan sifat ketamakan atau keserakahan, serta mengarah pada sifat dan sikap individualistik. Jika dibandingkan pemahaman masyarakat tentang Pancasila dengan lima belas tahun yang lalu, sudah sangat berbeda, saat ini sebagian masyarakat cenderung menganggap Pancasila hanya sebagai suatu simbol negara dan mulai melupakan nilai-nilai filosofis yang terkandung di dalamnya. Padahal Pancasila yang menjadi dasar negara dan sumber dari segala hukum dan perundang-undangan adalah nafas bagi eksistensi bangsa Indonesia. Sejarah bangsa Indonesia mencatat bahwa segala upaya dan bentuk makar yang dilakukan untuk menggantikan Pancasila akan kandas dan berakhir fatal bagi para pelakunya. Pengkhianatan terhadap Pancasila bagi bangsa Indonesia sama halnya dengan
membunuh eksistensi diri sendiri. Karena selain nilai-nilai Pancasila merupakan pegangan fundamental, seka-ligus juga merupakan tujuan akhir dari pembangunan masyarakat Indonesia seutuhnya. Lunturnya nilai-nilai Pancasila pada sebagian masyarakat dapat berarti awal sebuah malapetaka bagi bangsa dan negara kita. Fenomena itu sudah bisa kita saksikan dengan mulai terjadinya kemerosotan moral, mental dan etika dalam bermasyarakat dan berbangsa terutama pada generasi muda. Timbulnya persepsi yang dangkal, wawasan yang sempit, perbedaan pendapat yang berujung bermusuhan dan bukan mencari solusi untuk memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa, anti terhadap kritik serta sulit menerima perubahan yang pada akhirnya cenderung mengundang tindak anarkhis. Dampak dari lunturnya nilai-nilai Pancasila yang nampak secara jelas dalam sebagian besar masyarakat kita adalah tumbuhnya gaya hidup yang materialistik konsumtif dan cenderung melahirkan sifat ketamakan atau keserakahan, serta mengarah pada sifat dan sikap individualistik. Di sisi lain, dampak buruk terhadap ekonomi, sosial budaya dan politik semakin parah dengan lunturnya nilai-nilai Pancasila pada sebagian elit politik. Reformasi yang diharapkan mampu menciptakan keadilan sosial sehingga dapat memperbaiki kesejahteraan rakyat secara keseluruhan, ternyata masih tepat disebut sebagai impian belaka. Partai-partai yang berkuasa ternyata hanya meneruskan budaya primordialisme baru yang berorientasi pada kekuasaan dan pemaksaan kehendak. Para elit politik dan birokrasi masih cenderung berorientasi mempertahankan kekuasaan dan disibukkan untuk memikirkan strategi agar dalam setiap pergantian kekuasaan bisa tetap mempertahan kekuasaannya. Budaya politik yang jauh dari harapan reformasi tersebut mengakibatkan masih sulitnya penegakan hukum dan pemeliharaan keamanan, akibatnya stabilitas nasional pun masih rapuh bahkan dengan mudah sering digoyahkan oleh kelompok-kelompok kecil separatis. Dengan kondisi yang masih seperti itu, investor juga mejadi ragu untuk menanamkan modal mereka di Indonesia. Maka tanpa investasi, sektor riel pun tak akan berjalan, akibatnya tak terbuka peluang kerja baru, sementara jumlah angkatan kerja yang semakin bertambah akan lebih meningkatkan angka pengangguran yang berarti berpotensi untuk memicu timbulnya masalah yang baru lagi. Kondisi dan situasi ekonomi, sosial budaya dan politik yang cenderung tak bernuansa Pancasila itu sebenarnya tak perlu terjadi jika reformasi dilakukan secara konsisten, yakni pembaharuan yang dijiwai Pancasila dengan tetap berorientasi pada keadilan dan kesejahteraan bagi bangsa Indonesia secara keseluruhan. Karena pada hakekatnya persatuan dan kesatuan bangsa adalah bagian dari Pancasila yang harus dilaksanakan secara konsekuen. Munculnya berbagai masalah disebabkan reformasi hanya digunakan sebagai promosi menarik simpati rakyat, kemudian tampuk kekuasaan yang berhasil diraih hanya dimanfaatkan untuk mendukung kepentingan partai atau golongan tertentu. Selama pemegang kekuasaan masih belum berorientasi pada kepentingan seluruh bangsa sebagai suatu kesatuan dan persatuan, yang nota bene adalah salah satu sila dari Pancasila, maka selama itu pula kondisi yang dialami bangsa dan negara ini masih akan tetap kacau dan amburadul. *
Stop Korupsi Pendidikan
(Pesan moral pada Hari Anti Korupsi Sedunia, 10 Desember 2007 ) Oleh Bonang Adji Handoko, Ketua Umum LSM Graji Massal Betapa mencemaskan perkembangan dunia pendidikan kita. Setiap tahun ajaran baru atau pergantian semester, para orang tua dibuat pusing tujuh keliling dikarenakan mahalnya biaya pendidikan. Kekayaan alam melimpah ruah, tapi ekonomi rakyatnya selalu lemah. Kelihatannya memang ironis sekali. Berbagai kemudahan yang diharapkan oleh Pemerintahan SBY-JK terkait kampanye murahnya biaya pendidikan anak-anak kita, kini sebatas isapan jempol belaka. Peranan strategis juga tak terlepas dari beberapa oknum-oknum ‘Pengambil Kebijakan’ Departemen dan Dinas Pendidikan yang sengaja mengail di air keruh. Diduga kuat ’aksi haram berjamaah’ tersebut dalam memark up alias menggelembungkan biaya pendidikan hingga terasa ‘mencekik leher’ bagi sebagian besar warga negara yang berpenghasilan minim. Seringkali pula kita melihat masih banyaknya ’dana dan anggaran’ yang tumpang tindih antara kegiatan dan anggaran dalam satu program, antar program, dan antar satuan kerja. Inefisiensi dalam pengalokasian anggaran juga mendapat sorotan banyak pihak. Belum lagi posisi belanja modal yang tidak digambarkan secara detail. Penyusunan Rencana Kerja Anggaran pun ternyata tanpa dibuat secara terperinci, dengan belum dimasukkannya aspek alokasi, distribusi, lokasi dan waktu. Sementara evaluasi tentang pencapaian realisasi program dan kegiatan yang sudah direncanakan dalam Renstra, RPJM, dan RKP Depdiknas dan Diknas pun belum dilaksanakan secara wajar dan transparan. Permasalahan mendasar terletak pada efektivitas pengelolaan anggaran pendi-dikan di Depdiknas dan Diknas yang masih sangat jauh dari harapan. Pelbagai pe-nyimpangan penggunaan anggaran me-rupakan imbas dari ketidakefektifan ini. Terkait Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang berpotensi menimbulkan korupsi sepatutnya dilanjutkan dengan berbagai penyempurnaan konseptual dan teknis agar manfaat program dapat lebih optimal. Berbagai studi kajian juga memperlihatkan posisi strategis sekolah sebagai ujung tombak pelaksanaan program, sehingga peningkatan kapasitas kelembagaan sekolah, baik dalam bidang administrasi maupun mekanisme kontrol internal (check and balances), akan sangat menentukan efektivitas program. Program BOS yang sedang berjalan saat ini cenderung ambivalen dalam hal penentuan apakah program ditujukan untuk memberikan subsidi umum atau subsidi kepada siswa miskin saja. Keputusan lebih banyak diserahkan ke sekolah sehingga menimbulkan kebingungan. Oleh karenanya, dibutuhkan keberanian politis untuk memperjelas posisi Program BOS dalam pembiayaan pendidikan. Jika program ditujukan untuk subsidi umum dalam rangka pemenuhan hak semua warga negara untuk mendapat pendidikan yang layak, disarankan menempatkan Program BOS sebagai bantuan dari pemerintah untuk pelaksanaan pelayanan dasar minimum pendidikan. Namun, jika program ditujukan untuk memberikan subsidi bagi siswa miskin, program harus mengadopsi mekanisme penargetan yang lebih jelas, baik melalui penargetan wilayah dan sekolah atau melalui penargetan individu. Jika dilakukan melalui penargetan individu sebaiknya penentuannya tidak dilakukan hanya oleh sekolah, tetapi oleh petugas yang bersifat independen. Dalam kaitan dengan Program Ban-tuan Operasional Sekolah (BOS), peran dewan pendidikan cenderung menjadi “stempel logo” saja bagi kepentingan instansi pendidikan. Dalam penyusunan usulan daftar sekolah dan jumlah siswa yang diajukan untuk Program BOS, dewan pendidikan juga hanya berperan dalam menandatangani draf yang sudah disusun dinas pendidikan, tanpa ada kesempatan atau peluang untuk memeriksa kebenarannya. Perumusan ini tentunya didasari oleh pilihan politis mengenai tujuan program, yaitu apakah untuk: (a) pemenuhan hak bagi semua warga negara dalam mem-peroleh pendidikan sehingga semua o-rang dianggap berhak untuk mendapat subsidi, ataukah (b) menjamin akses masyarakat miskin terhadap pelayanan pendidikan sehingga subsidi harus diberikan hanya untuk siswa miskin. Mengapa pendidikan jadi mahal untuk masyarakat ? Kekayaan negara ini yang seharusnya dipakai untuk menyiapkan masyarakat untuk masa depan kelihatannya bocor ( disinyalir mencapai kisaran sampai 30%). Kepedulian pemerintah terhadap pendidikan kelihatannya rendah, terlihat dari anggaran negara untuk pendidikan, dibanding Malaysia 25% dan Thailand 30%. Memang masa depan negara dan masyarakat pendidikan didunia kependidikan Indonesia dapat ditingkatkan, jikalau masyarakat itu sendiri berani dalam mengevaluasi kinerja dan tanggung jawab pemerintah pada bidang pendidikan secara serius, sistematis dan jujur !! *
Setiap Jam 2 Nyawa Melayang
Oleh Pranatal Hutajulu, SH, SIK, Praktisi dan Pemerhati Masalah Lalu-lintas Surabaya Kecelakaan lalulintas bukan hanya karena human error, tahun 2006 : 15.762 orang meninggal karena kecelakaan. Kecelakaan laulintas juga sebagai akibat kebijakan Pemerintah yang hanya berorientasi pada peningkatan PAD tanpa mempertimbangkan kondisi sarana jalan yang sudah semakin tidak memadai, sementara RUU Lalu lintas terlalu muluk, sementara tubuh DepHub sendiri masih sakit. Lalu lintasdalah masalah yang sering dipandang sebelah mata oleh semua pihak. Kita lebih takut kepada terjadinya kejahatan daripada kecelakaan lalulintas. Padahal masalah lalu-lintas bila tidak dikelola dengan baik, maka akibatnya lebih fatal, yaitu korban nyawa dan kerugian harta dalam jumlah besar. Noel C Bufe dalam Encyclopedia of Po-ice Science mengatakan, pentingnya ma-salah lalu-lintas dapat dilihat dari besarnya kerugian yang dialami penderita. Lebih dari tiga kali orang terbunuh setiap tahun akibat kecelakaan dibanding perbuatan kriminal. Banyak sekali orang terluka dalam kecelakaan dibanding serangan pelaku tindak pidana. Nilai kerusakan hak milik dalam kecelakaan jauh lebih tinggi dibanding dengan kerusakan atau hilang akibat tindakan penjahat. Data statistik kecelakaan lalu lintas dari Kepolisian Republik Indonesia yang dikutip Kantor Berita Antara yaitu sepanjang tahun 2006 jalan raya telah merenggut nyawa manusia sebesar 15.762. Bila kita konversikan per bulan maka angka yang didapat adalah 1300 orang/bulan, 45 o-rang per hari yang berarti kematian manu-sia di jalan raya adalah 2 orang per jam ! Human error pada kasus kecelakaan lalulintas Setiap terjadinya kecelakaan lalu-lintas banyak persepsi umum yang terlalu cepat menyatakan bahwa penyebabnya human error (kesalahan manusia). Dan kecelakaan lalu-lintas yang disebabkan oleh human error selalu diidentikkan dengan masalah pengeluaran Surat Ijin Mengemudi (SIM). Terkait masalah ini ada baiknya kita melihat tidak secara partial (sepotong-potong) tetapi perlu secara holistic (mendalam) dan comprehensive (keseluruhan). Pada kasus kecelakaan di jalan raya terdapat beberapa faktor yang mempengaruhi yaitu ; faktor manusia, faktor jalan/rambu-rambu, faktor
kendaraan dan faktor ling-kungan. Pada faktor manusia yang mencuat sebagai penyebab kecelakaan lalu-lintas sebenarnya tidak lepas dari faktor-faktor non manusia lainnya. Menganalogikan Teori Gunung Es dari Psikoanalisis Sigmund Freud, menurut saya faktor manusia bagaikan seperempat bagian dari gunung es yang muncul ke permukaan air. Bagian tiga perempat (bagian terbesar) yang tidak terlihat di bawah permukaan air adalah faktor-faktor yang bersifat non-manusia. Pada setiap faktor manusia tersusun oleh aspek kepribadian dan aspek ketrampilan. Aspek ketrampilan memang bisa dikontrol melalui ujian dalam memperoleh SIM tetapi bila menyangkut aspek kepribadian maka kontrolnya tidak bisa hanya dilakukan oleh polisi. Untuk menjabarkan hal tersebut diatas maka akan saya deskripsikan melalui penjelasan bahwa pada kasus kecelakaan lalu-lintas human error akibat mengantuk bisa disebabkan oleh rasa lelah, letih, lapar, usia tua dan obat-obatan. Seorang pengemudi yang mempunyai kepribadian yang baik seharusnya menyadari untuk tidak mengemudi atau segera beristirahat karena bila diteruskan akan membahayakan orang lain dan dirinya sendiri. Bentuk jalan raya juga dapat mempengaruhi keadaan psikologi pengemudi. Biasanya kasus ini terjadi pada jalan bebas hambatan atau jalan arteri yang mempunyai bentuk sama sehingga seringkali menimbulkan hypnosis pada pengemudi. Hypnosis adalah rasa penat oleh karena pada satu waktu yang lama melihat hal yang sama sehingga sangat membosankan. Rasa penat tersebut mengakibatkan pengemudi ingin cepat sampai di tujuan sehingga ada kecenderungan kuat untuk senantiasa menambah kecepatan. Rasa bingung harus berbuat apa ketika memasuki tikungan berbahaya merupakan salah satu bagian dari human error yang banyak terjadi pada kasus kecelakaan. Kebingungan bisa terjadi karena tidak ada rambu peringatan dan petunjuk sebelum memasuki tikungan berbahaya itu. Sehingga berkembang menjadi rasa frustasi, akibatnya pengemudi tidak bisa mengantisipasi yaitu mengurangi kecepatan untuk menghindari terjadinya kecelakaan. Perlakuan tidak adil Bagaikan aliran sungai maka kecelakaan lalulintas itu seperti bagian muaranya. Bagian hulunya adalah kebijakan pemerintah di sektor lalu-lintas. Pemerintah sering mengeluarkan kebijakan publik yang tidak adil kepada sektor lalu-lintas. Pendekatannya hanya berorientasi pada peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) dengan mengabaikan analisa mengenai dampak lingkungan lalu-lintas (AMDAL LALIN). Kasus terkini bisa kita lihat pada pembangunan Mall City of Tomorrow (CITO) yang begitu alot penyelesaiannya karena dari awal ditangani secara tidak adil. Belum lagi berbagai kewenangan Departe-men Perhubungan dan jajarannya yang berkaitan dengan pelayanan publik bidang lalu-lintas yang implementasinya di lapangan masih jauh dari harapan masyarakat. Rencana Undang-Undang Lalu-lintas yang diajukan Departemen Perhubungan menurut saya terlalu muluk-muluk. Bagaimana suatu institusi ingin menambah oto-ritasnya sementara tubuhnya sendiri masih sakit. Ini lebih mencerminkan pada kalimat “napsu besar tenaga kurang”. Bila dipaksakan untuk dilaksanakan yang terjadi adalah pemborosan uang negara karena untuk mempersiapkannya butuh biaya yang sangat besar dan hasilnya masih sangat meragukan. Intinya penanganan masalah lalu-lintas harus ditangani secara menyeluruh dan terkoordinasi antar instansi terkait karena faktor penyebab dari kecelakaan lalu-lintas bukan hanya semata-mata disebabkan oleh human error. Don’t judge too quick!


