Modus untuk menguasai Aset Negara yang tidak terurus lagi beragam cara, mereka ini bagaikan seekor Bunglon. Untuk itu jangan terkecoh oleh penampilan. Pada intinya mereka ini sangatlah kejam, tidak mengenal lagi siapa teman atau saudara. Maka berhati-hatilah !
Meskipun dianggap oleh ketiga warganya telah melakukan tindakan kesewenang-wenangan dan tanpa adanya koordinasi terlebih dahulu dalam mencabut Surat Keterangan (SK) Lurah dengan no. 590/108/436/.7.28.2/2006 a/n M.Yusuf dengan luas 34.075 M2, SK no. 590/33/436.7.28.2/2007 a/n Poniman dengan luas 16.900 M2 dan SK no. 590/49/436.7.28.2/2007 a/n Reto dengan luasnya 16.775 M2 dan akhirnya di gugat melalui Pengadilan Tinggi Urusan Negara (PTUN) namun Lurah Tanjungsari, Tunarto, SH tetap tenang dan bersikukuh bahwa cara yang dilakukannya ini adalah demi menyelamatkan aset Negara bahkan dia juga sudah menyiapkan kuasa hukum.” Saya akan layani sampai dimanapun bahkan saya sudah siapkan pengacara.” Ujarnya.
Lanjut Tunarto, para penggugat dalam melakukan aksinya untuk dapat menguasai dan memiliki tanah Negara dengan menyewa pengacara, bukan hal yang baru sebab sebelumnya sudah pernah dilakukannya namun si pengacara tersebut mundur setelah mengetahui seluk beluk permasalahannya, bahkan setelah itu para penggugat sudah mengakui akan kesalahannya.
”Yang ini, yang kedua mas, tiga orang itu bahkan sudah rugi uang banyak.” Kata Tunarto pada Progresif.
Menurut Tunarto, kejadian ini berawal dari para penggugat mendatanginya dan merengek-rengek untuk meminta dibuatkan Surat Keterangan (SK) Lurah sebagai penggarap lahan (tanah) milik Negara yang kosong di wilayah Tanjungsari untuk, kemudian mereka ini menyodorkan sebuah pernyataan tertulis yang ternyata sudah disiapkan sebelumnya. Isi dari pernyataan tersebut intinya bahwa penggugat ini menggarap tanah Negara untuk di olah sebagai lahan pertanian dan tanah ini telah di bebaskan oleh PTUN. Karena rasa iba dan niat baik serta keseriusannya maka di kabulkanlah.” sebelum di buatkan SK, mereka sering kali kesini bahkan sampai berlama-lama hingga saya kasihan.” Jelasnya.
Namun setelah SK itu di keluarkan, masih Tunarto, bagai pepatah air susu dibalas dengan air tuba para penggugat ini mulai berulah, kebaikan yang dilakukannya selama ini supaya dengan adanya niat serta keseriusan untuk mengolah lahan Negara yang tak terpakai untuk dijadikan mata pencaharian demi penopang perekonomian keluarganya ternyata ditanggapi sebaliknya.
Berdasar no SK yang sudah di terbitkan oleh pihak Kelurahan Tanjungsari penggugat merasa mempunyai bukti akan ke-pemilikan tanah yang sah dan akan memproses segala administrasi selayaknya seperti memiliki surat tanah pada umumnya.
”Isi SK ini tidak bunyi pak, tolong dirubah (sambil mendesak) kalau begini, saya kan ngak bisa nguasai secara penuh.” Ujar Tunarto menirukan ucapan para penggugat.
Karena tidak mempunyai bukti atau dasar yang kuat, lanjut Tunarto maka per-mintaan dari para penggugat yang terdiri dari dua orang warga Tanjungsari dan seo-rangnya warga dari luar tersebut dimentahkan, kemudian mereka tidak berhenti sampai disitu saja, aksinya penggugat kali ini memakai cara meminta dan mendesak supaya pihak Kelurahan mendatangkan warga sebagai saksi hidup bahwa tanah Negara tersebut, selama ini telah benar-benar sudah menjadi lahan pertanian namun pernyataan penggugat di tanggapi sebaliknya oleh warga.
”Kita kros cek kebenarannya, berduyun-duyun warga kesini sampai Kelurahan tidak cukup, akhirnya warga menyangkal kalau tanah itu sudah jadi lahan pertanian, masih yang aslinya, serta warga tidak menyetujui lagi ada SK penggarap.” Bebernya.(Arf)
Demi Aset Negara Layani Gugatan Warganya
April 11, 2008 oleh progresif


